Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan
hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang
– undang saja.Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai
berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1.
Undang-undang
2.
peraturan-peraturan
pelaksanaan undang-undang
3.
yurisprudensi
tetap (case law)
4.
hukum
kebiasaan
5.
konvensi-konvensi
internasional
6.
asas-asas
hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung
jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1.
struktur
organisasinya
2.
kewenangannya
3.
proses
dan prosedur
4.
mekanisme
kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1.
furnitur
dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan system manajemen perkantoran
2.
senjata
dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3.
kendaraan
4.
gaji
5.
kesejahteraan
pegawai/karyawan
6.
anggaran
pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para
pejabat (eksekutif, legislative maupun yudikatif), tetapi juga perilaku
masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri
sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar
bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem
hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu, sehingga
apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem
hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu unsurnya
berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah. Dengan
kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan, apabila
tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan, rekruitmen
dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme
kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan budaya dan
perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat
diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai,
tertib dan sejahtera.
Comments